JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai mantan terpidana harus menunggu lima tahun untuk bisa maju sebagai calon legislatif ( caleg ). PAN menilai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 itu ditujukan untuk mengevaluasi diri bagi caleg eks koruptor.

Di sisi lain, aturan itu juga dapat membuat caleg eks napi koruptor dapat beradaptasi dengan lingkungan. “Dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).

Kendati demikian, dia mengusulkan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat segera diharmonisasi dengan putusan MK. Ia pun mengusulkan agar subyek hukum sebagai caleg untuk eks napi koruptor harus menunggu lima tahun yang diatur berlaku juga untuk DPD RI.

“PAN mengusulkan ke KPU bahwa seseorang subyek hukum sebagai calon legislatif di pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota saja, namun juga calon anggota DPD RI,” kata Yoga.

Adapun pertimbangan PAN yakni DPD turut termasuk dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan rakyat. Dia berpendapat, anggota DPD RI itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili empat anggota DPD RI.

“Karena di keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD RI. Maka perlu di PKPU juga diatur untuk dapat memasukkan hal tersebut,” ungkapnya.

“PAN berharap bahwa calon legislatif dan calon di Pilkada dengan adanya keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas, diisi oleh calon yang teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya,” pungkasnya.

(rca)