Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar pemilihan gubernur (pilgub) ditiadakan terus menuai polemik. Partai Amanat Nasional (PAN) tegas menolak usul tersebut. Menurut Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yaitu sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.

Yoga menambahkan, fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.

Diketahui, dalam Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

“Saya tidak sependapat dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional,” ujar Yoga kepada SINDOnews, Jumat (3/2/2023). Yoga lalu menyampaikan dasar pemikiran menolak usulan Cak Imin tersebut. Pertama, secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan. “Dengan demikian rencana pembangunan nasional dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur,” katanya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, karena gubernur akan menciptakan terjadinya integrasi wilayah kerjanya sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Menurutnya, karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan.

“Kalau para menteri ibaratnya sebagai tangan kanan presiden, maka gubernur sebagai tangan kirinya presiden karena memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.”

Ketiga, perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, apakah sebaiknya gubernur dipilih melalui pilkada, ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi.

“Tiga model pemilihan ini mesti didasarkan pada pemikiran model mana yang paling ideal membawa kebaikan bagi kemajuan dalam pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” pungkas mantan anggota DPR RI ini. Sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi.

Menurut Cak Imin, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (pilgub) lebih efektif ditiadakan. Baca juga: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, PKB Segera Ajukan Revisi UU Pilkada ke DPR “Makanya PKB mengusulkan agar pilkada itu hanya pemilihan langsung untuk pilpres dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan.

Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan,” kata Cak Imin dalam acara yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (30/1/2023).