Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024. PAN mengaku setuju, namun memberikan sejumlah catatan.
“PAN setuju dengan MK, dengan syarat menteri cuti di luar tanggung biaya negara, di luar tanggungan biaya oleh negara, iya kan,” kata Viva kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Selain itu, Viva menyebut menteri-menteri yang maju capres tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk melancarkan rencananya di 2024. Terlebih, kata dia, memakai sumber kementerian untuk meningkatkan elektoral, baik pribadi atau partai.
“Menteri tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau gunakan sumber kelembagaan kementerian untuk tingkatkan elektoral pribadi atau partainya, tidak boleh. Apabila ada abuse of power harus ada sanksi ditindak yang jelas, di UU Pemilu ada itu,” ucapnya.
Selain itu, Viva juga mengusulkan agar menteri yang tidak fokus kerja lantaran terlalu urusi pencapresan direshuffle. Hal itu demi tetap berjalannya pemerintah mendekati pemilu 2024.
“Dalam hal tertentu apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance, maka Presiden dapat mereshuffle menteri tersebut, dalam rangka tingkatkan kinerja pemerintah,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres. MK beralasan nyapres adalah hak konstitusional setiap warga negara.
“Dalam perspektif seseorang warga negara yang mengemban jabatan tertentu sejatinya pada diri yang bersangkutan melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan,” demikian pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Selasa (1/11).
“Oleh karena itu, terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi,” sambungnya.
Menurut MK, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, tidak relevan lagi untuk diberlakukan pada konteks saat ini.
“Karena untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud memerlukan calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia,” urainya.
Terlebih lagi, untuk dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden memiliki sifat dan syarat khusus.
“Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, in casu untuk dapat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, Mahkamah memiliki pertimbangan lain berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 beserta Penjelasannya,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan